Saturday, 7 September 2013

SK Pembagian tugas 201314



PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU
DINAS PENDIDIKAN

SMP NEGERI 1 MALIKU

Jl. Pangkoh V RT 19 Desa Garantung Kecamatan Maliku http://simpadamu.siap.web.id/302083, email: smpn1maliku@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 MALIKU
NOMOR: 423.2/300/SMPN1/04/Disdik/2013

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN STAF TATA USAHA
DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN, EKSTRAKULIKULER
DAN TUGAS TAMBAHAN LAINNYA
SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Menimbang        :   Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Maliku, maka dirasa perlu untuk menetapkan pembagian tugas guru dan staf tata usaha pada kegiatan kurikuler, ekstra kulikuler dan pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan fungsi sekolah.
Mengingat          :   1.   Surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 060/U/1993, tanggal 23 Februari 1993. Tentang Sistem Pengelolaan Sekolah dan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah.
                                2.   Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                                3.   Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 2005. Tentang Standar Pendidikan Nasional.
Memperhatikan     :     Keputusan rapat kepala sekolah, dewan guru dan staf tata usaha SMP Negeri 1 Maliku tanggal 22 Juli 2013.

MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama              :   Pembagian tugas guru dan staf tata usaha, dalam kegiatan pembelajaran, bimbingan (kegiatan ekstrakulikuler) dan tugas tambahan lainnya, seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua                 :   Menugaskan guru dan staf tata usaha untuk melaksanakan tugas seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Ketiga                  :   Masing-masing guru dan staf tata usaha melaporkan pelaksanaan tugasnya baik secara tertulis maupun lisan kepada kepala sekolah.
Keempat             :   Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan anggaran sekolah
Kelima                 :   Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana  mestinya
Keenam              :   Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI       : MALIKU
PADA TANGGAL        : 24 JULI 2013

Kepala Sekolah,



MAHRAN, S. Pd.
NIP. 19670211 199702 1 002
Tembusan Yth:
1.      Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau
2.      Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Maliku
3.      Masing-masing guru dan staf tata usaha yang bersangkutan.

Wednesday, 12 June 2013

Bagi teman-teman guru SMP Negeri 1 Maliku yang ingin mengetahui verifikasi data guru tahun 2013. silakan lihat di sini

Thursday, 16 May 2013

Apa pendapat anda tentang dapodik yang hanya memikirkan jam liear. terhadap sekolah yang kekurangan salah satu guru mata pelajaran tertentu, sementara disisilain sekolah tersebut kelebihan guru mata pelajaran lainya. maka siapa yang mau mengajar mata pelajaran yang kekuarang guru tadi, sedangkan mata pelajaran tersebut tidak diakui dapodik (tidak linear)

Wednesday, 15 May 2013