Saturday, 7 September 2013

SK Pembagian tugas 201314



PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU
DINAS PENDIDIKAN

SMP NEGERI 1 MALIKU

Jl. Pangkoh V RT 19 Desa Garantung Kecamatan Maliku http://simpadamu.siap.web.id/302083, email: smpn1maliku@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 MALIKU
NOMOR: 423.2/300/SMPN1/04/Disdik/2013

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN STAF TATA USAHA
DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN, EKSTRAKULIKULER
DAN TUGAS TAMBAHAN LAINNYA
SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Menimbang        :   Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Maliku, maka dirasa perlu untuk menetapkan pembagian tugas guru dan staf tata usaha pada kegiatan kurikuler, ekstra kulikuler dan pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan fungsi sekolah.
Mengingat          :   1.   Surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 060/U/1993, tanggal 23 Februari 1993. Tentang Sistem Pengelolaan Sekolah dan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah.
                                2.   Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
                                3.   Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 2005. Tentang Standar Pendidikan Nasional.
Memperhatikan     :     Keputusan rapat kepala sekolah, dewan guru dan staf tata usaha SMP Negeri 1 Maliku tanggal 22 Juli 2013.

MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama              :   Pembagian tugas guru dan staf tata usaha, dalam kegiatan pembelajaran, bimbingan (kegiatan ekstrakulikuler) dan tugas tambahan lainnya, seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua                 :   Menugaskan guru dan staf tata usaha untuk melaksanakan tugas seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Ketiga                  :   Masing-masing guru dan staf tata usaha melaporkan pelaksanaan tugasnya baik secara tertulis maupun lisan kepada kepala sekolah.
Keempat             :   Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan anggaran sekolah
Kelima                 :   Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana  mestinya
Keenam              :   Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI       : MALIKU
PADA TANGGAL        : 24 JULI 2013

Kepala Sekolah,



MAHRAN, S. Pd.
NIP. 19670211 199702 1 002
Tembusan Yth:
1.      Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau
2.      Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Maliku
3.      Masing-masing guru dan staf tata usaha yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment