PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 MALIKU
Jl. Pangkoh V RT 19 Desa Garantung Kecamatan Maliku http://simpadamu.siap.web.id/302083,
email: smpn1maliku@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 MALIKU
NOMOR: 423.2/300/SMPN1/04/Disdik/2013
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN STAF TATA USAHA
DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN, EKSTRAKULIKULER
DAN TUGAS TAMBAHAN LAINNYA
SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Menimbang : Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran
proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Maliku, maka dirasa perlu untuk menetapkan
pembagian tugas guru dan staf tata usaha pada kegiatan kurikuler, ekstra
kulikuler dan pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan fungsi sekolah.
Mengingat :
1. Surat
keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 060/U/1993, tanggal 23 Februari
1993. Tentang Sistem Pengelolaan Sekolah dan Kurikulum Pendidikan Dasar dan
Menengah.
2. Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2003.
Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun
2005. Tentang Standar Pendidikan Nasional.
Memperhatikan : Keputusan rapat kepala
sekolah, dewan guru dan staf tata usaha SMP Negeri 1 Maliku tanggal 22 Juli 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama :
Pembagian tugas guru dan staf tata
usaha, dalam kegiatan pembelajaran, bimbingan (kegiatan ekstrakulikuler) dan
tugas tambahan lainnya, seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua :
Menugaskan guru dan staf tata usaha
untuk melaksanakan tugas seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Masing-masing guru dan staf tata usaha
melaporkan pelaksanaan tugasnya baik secara tertulis maupun lisan kepada kepala
sekolah.
Keempat :
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini, dibebankan anggaran sekolah
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya
Keenam : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
DITETAPKAN DI : MALIKU
PADA TANGGAL : 24 JULI 2013
Kepala Sekolah,
MAHRAN, S. Pd.
NIP. 19670211 199702 1 002
Tembusan
Yth:
1.
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau
2.
Kepala UPTD
Pendidikan Kecamatan Maliku
3.
Masing-masing
guru dan staf tata usaha yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment