Sunday, 8 September 2013
Saturday, 7 September 2013
SK Pembagian tugas 201314
PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 MALIKU
Jl. Pangkoh V RT 19 Desa Garantung Kecamatan Maliku http://simpadamu.siap.web.id/302083,
email: smpn1maliku@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 MALIKU
NOMOR: 423.2/300/SMPN1/04/Disdik/2013
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN STAF TATA USAHA
DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN, EKSTRAKULIKULER
DAN TUGAS TAMBAHAN LAINNYA
SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Menimbang : Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran
proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Maliku, maka dirasa perlu untuk menetapkan
pembagian tugas guru dan staf tata usaha pada kegiatan kurikuler, ekstra
kulikuler dan pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan fungsi sekolah.
Mengingat :
1. Surat
keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 060/U/1993, tanggal 23 Februari
1993. Tentang Sistem Pengelolaan Sekolah dan Kurikulum Pendidikan Dasar dan
Menengah.
2. Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2003.
Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun
2005. Tentang Standar Pendidikan Nasional.
Memperhatikan : Keputusan rapat kepala
sekolah, dewan guru dan staf tata usaha SMP Negeri 1 Maliku tanggal 22 Juli 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama :
Pembagian tugas guru dan staf tata
usaha, dalam kegiatan pembelajaran, bimbingan (kegiatan ekstrakulikuler) dan
tugas tambahan lainnya, seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua :
Menugaskan guru dan staf tata usaha
untuk melaksanakan tugas seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Masing-masing guru dan staf tata usaha
melaporkan pelaksanaan tugasnya baik secara tertulis maupun lisan kepada kepala
sekolah.
Keempat :
Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini, dibebankan anggaran sekolah
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya
Keenam : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
DITETAPKAN DI : MALIKU
PADA TANGGAL : 24 JULI 2013
Kepala Sekolah,
MAHRAN, S. Pd.
NIP. 19670211 199702 1 002
Tembusan
Yth:
1.
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau
2.
Kepala UPTD
Pendidikan Kecamatan Maliku
3.
Masing-masing
guru dan staf tata usaha yang bersangkutan.
Wednesday, 12 June 2013
Thursday, 16 May 2013
Apa pendapat anda tentang dapodik yang hanya memikirkan jam liear. terhadap sekolah yang kekurangan salah satu guru mata pelajaran tertentu, sementara disisilain sekolah tersebut kelebihan guru mata pelajaran lainya. maka siapa yang mau mengajar mata pelajaran yang kekuarang guru tadi, sedangkan mata pelajaran tersebut tidak diakui dapodik (tidak linear)
Subscribe to:
Posts (Atom)